Beranda Headline Dualisme PCNU Karawang, Kubu Kang Uyan Ogah Akui Hasil Konfercab Ulang

Dualisme PCNU Karawang, Kubu Kang Uyan Ogah Akui Hasil Konfercab Ulang

Dualisme PCNU Karawang
Konfercab ulang di Ponpes Asshidiqiyah Cilamaya, Karawang menetapkan Jenal Aripin sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Karawang.

Kemudian, MWCNU yang hadir di konfercab ulang juga tidak sah, karena tidak memiliki surat mandat yang ditandatangan Rois, Khatib, ketua dan sekretaris menurut aturan main AD/ART organisasi.

“Justru kita mempertanyakan, itu MWCNU yang hadir di konfercab Asshidiqiyah MWCNU yang mana? Apakah kehadiran mereka membawa surat mandat yang sah,” tanya Kamaluddin Abdullah.

Baca juga: Lewat Konfercab Ulang, Jenal Arifin Terpilih Jadi Ketua PCNU Karawang 2022-2027

Disebut Acara Muludan

Menurutnya, udangan konfercab juga seharusnya disampaikan H-5 sebelum penyelenggaran dengan berkas-berkas lengkap yang akan dibahas di konfercab. Karena konfercab merupakan agenda putusan tertinggi dalam organisasi Nahdatul Ulama tingkat cabang, bukan merupakan rapat biasa.

“Konfercab itu agendanya yang pertama adalah mempertanggungjawabkan laporan kepengurusan sebelumnya. Kedua, membahas agenda kerja 5 tahun ke depan mau seperti apa. Ketiga, harus ada bathsul masail. Keempat, adanya rekomendasi-rekomendasi untuk menjawab tantangan kepengurusan ke depan,” katanya.

“Ini konfercab roundown acara juga tidak ada. Saya menilai ini mah acara muludan, bukan gelaran konfercab PCNU,” sindirnya.

“Ya, kita lihat saja apakah PWNU akan mengeluarkan rekomendasi atas penyelenggaraan konfercab yang menurut kami cacat hukum ini,” timpalnya. (red)