TVBERITA.CO.ID – Di era digital saat ini, pembuatan konten menjadi semakin mudah dan populer. Namun, sering kali kita melihat orang merekam atau memotret orang lain tanpa izin demi mendapatkan konten menarik. Praktik ini, selain melanggar privasi, juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Merekam seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran privasi yang sangat serius. Dalam banyak kasus, korban merasa tidak nyaman, terganggu, bahkan dirugikan akibat tindakan tersebut. Tidak hanya secara etis, tindakan ini juga memiliki implikasi hukum yang tidak bisa dianggap remeh.
Baca juga: Efektivitas Air Hangat dalam Menghilangkan Lemak di Perut: Mitos atau Fakta?
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), merekam, menyebarluaskan, atau mendistribusikan rekaman tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain UU ITE, KUHP Pasal 310 juga menyatakan bahwa tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan melalui media, termasuk media elektronik, dapat dikenai hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda. Ini berarti, jika rekaman tanpa izin tersebut merugikan nama baik seseorang, pelakunya bisa dipidana lebih berat.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk selalu menghormati privasi orang lain. Sebelum merekam atau memotret seseorang, pastikan untuk meminta izin terlebih dahulu. Selain menjaga etika dan sopan santun, hal ini juga melindungi diri kita dari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Baca juga: Tingkat Pengangguran di Asia Tenggara: Indonesia Tertinggi, Apa Penyebabnya?
Kesadaran akan pentingnya privasi dan implikasi hukum merekam tanpa izin harus ditingkatkan, terutama di kalangan generasi muda yang aktif di media sosial. Setop normalisasi tindakan tersebut demi kenyamanan bersama dan hindari ancaman pidana yang berat. (*)








