Beranda Headline Jangan Tertipu: Cara Cek & Hindari Pinjol Ilegal dalam 5 Menit

Jangan Tertipu: Cara Cek & Hindari Pinjol Ilegal dalam 5 Menit

Pinjol ilegal

TVBERITA.CO.ID – Pinjaman online (pinjol) memudahkan akses dana, tapi banyak juga layanan ilegal yang berisiko: bunga predatori, penyalahgunaan data, hingga intimidasi penagihan. Berikut langkah praktis agar kamu aman:

1. Cek Legalitas di OJK: Pastikan platform terdaftar di OJK. Jika tidak ada di daftar resmi OJK → jangan gunakan.

2. Hindari Aplikasi/Link Asing yang Muncul Tiba-tiba: Jangan install aplikasi dari link random atau chat yang menjanjikan pencairan cepat tanpa verifikasi. Unduh cuma dari Play Store/App Store dan periksa developer.

Baca juga: Baru Mau Investasi? Baca Dulu Panduan Lengkap Ini!

3. Baca Syarat & Ketentuan (TOS) Sebelum Setuju: Perhatikan bunga, biaya admin, tenor, dan denda. Jika informasi tidak jelas atau tersembunyi — itu tanda bahaya.

4. Jangan Bagikan Data Sensitif Berlebihan: Hindari mengirim foto KTP + video selfie lewat chat pihak ketiga. Berikan data cuma ke platform resmi dan aman.

5. Waspadai Permintaan Akses Berlebihan di HP: Aplikasi pinjol tidak perlu akses ke kontak, SMS, galeri, atau lokasi jika tidak relevan. Tolak atau cabut izin yang mencurigakan.

6. Periksa Review & Reputasi: Baca ulasan pengguna dan search nama aplikasi + kata “penipuan”/“ilegal”. Banyak keluhan adalah sinyal bahaya.

7. Jangan Gunakan Pinjaman untuk Gaya Hidup: Pinjaman darurat untuk kebutuhan penting masih dimaklumi; tapi gunakan bijak — hindari spiral utang konsumtif.

8. Laporkan Jika Mengalami Intimidasi atau Praktik Ilegal: Simpan bukti (screenshot chat, nomor penagih), dan laporkan ke OJK, polisi, atau layanan konsumen terkait.

Baca juga: Rahasia Menabung Cerdas Tanpa Harus Hidup Menderita

9. Pilih Alternatif Legal: Mencari pinjaman lewat bank, koperasi terpercaya, atau layanan fintech terdaftar biasanya lebih aman meski prosesnya sedikit lebih lama.

Utamakan keamanan: selalu cek daftar OJK, jangan buru-buru klik tawaran, dan lindungi data pribadimu. Kalau ragu, tunda dan cari alternatif resmi. (*)