
KARAWANG – Karawang Budgeting Control (KBC) menuding Kejaksaan Negeri Karawang tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang.
Pasalnya, jaksa hanya menetapkan satu orang tersangka yang nilai kerugiannya terbilang kecil.
Padahal laporan pengaduan yang masuk ke Kejari Karawang banyaknya pejabat dan ASN menikmati uang miliaran melalui data fiktif hingga PT LKM menjadi perusahaan tidak sehat.
Baca juga: Satu Lagi Pejabat PT LKM Karawang Ditahan Jaksa
“Harusnya diusut sampai tuntas dong jangan hanya satu orang yang kerugian negaranya kecil. Kan ada yang lebih besar lagi hingga setelah kami hitung mecapai Rp 3 miliar lebih. Saya sebagai pelapor kecewa dengan Kejaksaan karena melakukan tebang pilih,” kata Direktur KBC, Ricky Mulyana, Kamis (3/8/23).
Menurut Ricky berdasarkan hasil investigasi yang sudah dilakukan selama ini, KBC menemukan indikasi kecurangan dalam pengelolaan PT. LKM. Kecurangan tersebut seperti penyertaan modal sebesar Rp 2.650.000.000 tahun, padahal saat itu PT.LKM sudah hampir bangkrut atau tidak sehat.
Selainnya banyaknya data Fiktif penerima pinjaman sehingga bisa dicairkan, namun kemudian menjadi piutang tidak tertagih hingga merugikan negara mencapai Rp 3.575.294.750. “Penerima pinjaman melalui data fiktif itu kebanyakan ASN dan pejabat Karawang,” katanya.
Ricky mengatakan seharusnya penyidik kejaksaan memeriksa jajaran direksi dan para pejabat ASN yang melakukan kecurangan sejak PT LKM menerima penyertaan modal sebesar Rp 12.600.000.000. Uang penyertaan modal inilah yang membuat PT LKM tidak sehat sehingga memndapat penyertaan modal kembali sebesar Rp2.650.000.000.
Baca juga: Jaksa Diminta Tak Kendor Usut Dugaan Korupsi Dishub Karawang, Pengamat: Buru Aktor Utamanya!
“PT LKM sudah tidak sehat karena banyak kantor cabang di setiap kecamatan tutup, tapi malah dikasih lagi penyertaan modal,” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan YS, tersangka korupsi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang menjabat sebagai Plt. Operasional PT. LKM karena korupsi hingga merugikan keuangan PT. LKM sebesar 232 juta.
Tersangka YS ditahan setelah penyidik kejaksaan menemukan bukti perbuatan tersangka yang menyelewengkan uang PT.LKM dengan cara memalsukan giro. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 18 UU 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan tindak pidana korupsi. (*)








