BANDUNG – Polemik tukar guling aset tanah milik Pemkab Karawang di Mal Ciplaz (Ramayana) berujung pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) pada Selasa, 19 September 2023.
Pelapor, dalam hal ini pengacara Johnson Panjaitan bersama tim Komite penyelamat aset Karawang atau Kepak menilai, proses tukar guling atau ruislag ini sarat dugaan tindak pidana korupsi.
Bahkan diprediksi melibatkan sejumlah pihak swasta yang berkaitan dalam proses ruislag.
Johnson Panjaitan mengatakan, tim pengacara yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tukar guling aset tanah di Karawang berjumlah enam orang.
Baca juga: DPRD Sentil Pemkab Karawang soal Ruislag Aset di Mal Ciplaz: Kenapa Ujug-ujug Minta Persetujuan?
Ia bersama pengacara lainnya membentuk komite agar menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami sudah bersepakat untuk membentuk satu komite untuk menangani kasus ini dan kasus penyelamatan aset lain di Karawang aset itu dalam arti barang, uang dan juga manusia. Kami akan melakukan tindakan penyelamatan,” kata dia.
Koordinator Kepak, Fachry Suari Pamungkas mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dengan didukung dokumen-dokumen yang valid.
“Hari ini kami laporkan, belakangan ini cukup menarik di medsos dan beberapa rekan-rekan support dokumen data terkait ruslah. Kami duga terjadi praktik upaya ada kemungkinan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sehingga kami mengajukan laporan pengaduan ke kejati,” ujar dia.
Fachry mengungkapkan bahwa mereka yang dilaporkan ke Kejati Jabar yaitu pejabat di lingkungan Pemkab Karawang dan swasta. Ia berharap Kejati Jabar dapat memproses laporan pengaduan tersebut dan dilakukan tindakan tegas.
Ia menuturkan, aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak swasta tahun 2004 hingga tahun 2005. Kemudian, pada tahun 2019 dilakukan ruislag yang dinilai menyalahi mekanisme.
Baca juga: Ada Aroma Korupsi di Balik Penataan Aset di Karawang?
Bahkan, beberapa fraksi DPRD Karawang pun sempat menyatakan keberatannya untuk menyetujui tukar guling aset tersebut.
“Ada dokumen campur aduk, potensi kerugian negara setidak-tidaknya Rp 60 miliar,” kata dia.
Fachry mengklaim para jaksa terkejut dengan laporan pengaduan yang diadukan ke Kejati Jabar. Ia berharap kejaksaan membuka dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dengan tukar guling aset, ia mengatakan potensi Pemkab Karawang untuk mendapatkan keuntungan tidak terealisasi.
“Harapan melalui penegakan hukum kasus ini bisa terungkap bisa menjadi role model sebuah aset negara yang dijual untuk keuntungan pribadi oknum pejabat,” imbuhnya. (*)










