TVBERITA.CO.ID – Seorang oknum mahasiswa asal Garut berinisial AH (23) ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan paket barang bukti yang siap edar.
Kapolres Garut AKBP M. Fajar menyampaikan bahwa AH ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut di wilayah Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian pengembangan kasus terkait peredaran tembakau sintetis di kawasan Garut Utara.
Baca juga: Dua Bocah Tenggelam di Irigasi Karawang Akhirnya Berhasil Ditemukan
“Jajaran Sat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di Limbangan,” ujar AKBP Fajar kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Pelaku AH diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 112 paket tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 396 gram yang disimpan oleh tersangka untuk diedarkan kembali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH mengaku nekat menjual narkotika tersebut karena alasan ekonomi. Selain menjual, pelaku juga mengakui bahwa ia turut mengonsumsinya.
Baca juga: Pindo Deli 1 Cemari Sungai Citarum, DLH Karawang Serahkan Sanksinya ke Jabar
“Pengakuannya kepada penyidik, pelaku mendapatkan tembakau sintetis ini dengan cara membelinya dari akun Instagram. Saat ini, pemilik akun tersebut sedang kami telusuri,” kata AKBP Fajar.
AH saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)














