Beranda Headline Pasangan Belum Muhrim Dilarang Check In Hotel, Pengusaha di Karawang Meradang

Pasangan Belum Muhrim Dilarang Check In Hotel, Pengusaha di Karawang Meradang

Check in hotel pengusaha
Ketua PHRI Karawang, Gabriel Alexander memprotes wacana RKUHP yang salah satunya memuat larangan pasangan belum menikah check in di hotel. Pasalnya, hal itu membuat para pengusaha hotel meradang.

KARAWANG – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam pasal perzinaan menuai kontroversi. Hal ini dinilai akan memukul telak usaha perhotelan.

Seperti diketahui, salah satu poin aturan yang tertuang dalam draf RKUHP terdapat ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah dan check in di hotel.

Ketua Perhimpunan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Karawang, Gabriel Alexander menentang wacana itu.

Baca juga: Stok Vaksin Meningitis Langka, Pengusaha Travel Haji Umroh di Karawang Kecewa Berat

Jika Undang-Undang tersebut disahkan, maka ia memastikan banyak pengusaha sektor perhotelan gulung tikar.

“Sudah banyak, mereka menanyakan nasib mereka jika aturan itu diberlakukan, bisa-bisa di Karawang ini banyak pengusaha perhotelan yang gulung tikar, jadi tolonglah, untuk pemerintah baik pusat maupun daerah, buat aturan yang berimbang,” kata Gabriel, Selasa (25/10).

Menurutnya, pelarangan pasangan yang belum menikah untuk check in di hotel itu memasuki wilayah privat, namun berimbas buruk pada pengusaha perhotelan. Terlebih masa recovery pasca pandemi saat ini.