
KARAWANG – Polisi berhasil meringkus 3 kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Karawang, Jawa Barat melalui Operasi Jaran Lodaya 2024.
Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo menyebutkan, pihaknya menangkap 3 kelompok curanmor yang biasa beroperasi di wilayah Rengasdengklok, Kotabaru dan Purwasari.
“Yang berhasil kami tangkap ada 6 pelaku curanmor dan 1 orang penadah. 3 kelompok ini sering melakukan tindak pidana pencurian bermotor dengan pemberatan,” ujarnya pada Jumat, 17 Mei 2024.
Baca juga: Duo Pemuda Sodomi Belasan Anak di Karawang Terancam Penjara 15 Tahun
Dia merinci, wilayah Rengasdengklok diamankan 2 tersangka berinisial NH (26) dan MF (29). Keduanya melakukan pencurian di 10 TKP, yakni Jalan Johar-Lamaran, 3 kali di Purwasari, Jalan Curug Kosambi, Kotabaru, Tirtamulya dan Cisereh.
Di kelompok Rengasdengklok ini ada 1 penadah berinisial HLK dengan status penadah barang curian.
“Modusnya menggunakan kunci Leter T untuk merusak kontak kendaraan,” paparnya.
Kemudian kelompok Purwasari telah diamankan 3 tersangka, AA (residivis), OG (penadah) dan RA (residivis).
Mereka melakukan pencurian di 2 TKP yakni depan kantor JNT Mekarjaya dan Cikarang Bekasi.
Baca juga: NasDem dan Gerindra Sepakat Koalisi di Pilkada Karawang, Siap ‘Kawinkan’ Aep-Gina?
“Modus operandi sama, menggunakan Leter T,” katanya.
Terakhir kelompok Kotabaru ditangkap 1 tersangka AN (23) warga Krajan yang melakukan kejahatan di 3 TKP (Sukasari, Desa Pucung dan PT Holcim Klari).
“Dari ke 3 kelompok dan pelaku yang sudah kita amankan di Polres Karawang, ini kita lakukan operasi secara terpusat dengan sandi operasi jaran yang dilaksanakan selama 10 hari mulai 11-20 Mei 2024,” ungkapnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan, pelaku pencurian dijerat pasal 363 atas pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Kemudian untuk penadah disangkakan Pasal 480 Junto 363 dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Sekolah Ngotot Study Tour ke Luar Karawang, Bupati Aep Wanti-wanti Begini…
Barang bukti yang berhasil diamankan
1. Kelompok Rengasdengklok
- 1 lembar STNK
- 1 buah kunci Leter T
- 1 buah mata kunci Leter T
- 1 buah kunci magnet
2. Kelompok Purwasari
- 1 set kunci Leter T
- 3 unit HP
- 1 unit kendaraan bermotor merek Honda Beat
- 1 buah KTP atas nama Andri Algasi
- 1 buah KTP atas nama Ocang
- 1 rekaman CCTV
3. Kelompok Kotabaru
- 1 kunci kontak
- 1 kunci Leter T
- 1 anak kunci Leter T
- 1 buah handphone
- 1 unit R2 Honda Scoopy
(*)