
TVBERITA.CO.ID – Menjelang Idul Adha 1446 Hijriah, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) untuk menekan peredaran minuman keras (miras) dan obat keras terbatas di wilayahnya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa operasi pekat dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta mencegah terjadinya aksi kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras dan penyalahgunaan obat keras terbatas.
Baca juga: Pergerakan Tanah di Tasikmalaya Rusak 5 Rumah, 16 Warga Mengungsi
“Operasi pekat kami gelar rutin sebagai langkah antisipasi untuk menjaga stabilitas kamtibmas. Terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Adha,” ujar Sumarni di Cirebon, Senin (26/5).
Dalam operasi yang digelar Sabtu (24/5), jajarannya menyita sebanyak 204 botol miras dari tiga titik berbeda di Kecamatan Plumbon dan Kecamatan Gebang. Miras tersebut terdiri dari produk pabrikan dan jenis tradisional seperti ciu serta tuak. Tiga penjual yang tidak memiliki izin resmi diamankan dan diproses secara tindak pidana ringan (tipiring).
Masih dalam rangkaian operasi pekat, Polsek Gempol turut mengamankan 508 botol miras dari sebuah kontrakan di Desa Palimanan Timur, berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran miras di lingkungan mereka.
“Peredaran miras ilegal sering kali menjadi sumber gangguan keamanan, seperti tawuran, KDRT, hingga kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Tak hanya miras, Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas tanpa izin resmi. Seorang pemuda berinisial DA (19) diamankan di Kecamatan Depok pada Minggu (25/5) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.100 butir Tramadol, 400 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp666 ribu hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi obat terlarang tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Baca juga: 24 Pasangan Kumpul Kebo di Karawang Diciduk Satpol PP, Dibina Agar Jangan Diulangi
Sumarni mengimbau masyarakat agar turut serta menciptakan lingkungan yang aman dengan melaporkan segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran miras dan obat keras terbatas, melalui Call Center 110 atau WhatsApp pengaduan Polresta Cirebon di 08112497497.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bersama,” tandasnya. (*)












