Beranda Karawang 24 Pasangan Kumpul Kebo di Karawang Diciduk Satpol PP, Dibina Agar Jangan...

24 Pasangan Kumpul Kebo di Karawang Diciduk Satpol PP, Dibina Agar Jangan Diulangi

24 pasangan kumpul kebo di karawang
Sebanyak 24 pasangan tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat diciduk jajaran Satpol PP dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Jumat, 23 Mei 2025. 

KARAWANG – Sebanyak 24 pasangan tanpa ikatan perkawinan (kumpul kebo) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat diciduk jajaran Satpol PP dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Jumat, 23 Mei 2025.

Operasi pekat ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Karawang Bidang PPUD, Bidang Tibum Tranmas bersama Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1, Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang.

Petugas gabungan tersebut menyisir kos-kosan di wilayah Kecamatan Karawang Timur, Karawang Barat dan Telukjambe Timur.

Baca juga: Usaha Kuliner di Purwakarta Diduga Tak Kantongi Laik Higienis, Pemkab dan DPRD Bobok Manis

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat menyampaikan, operasi pekat dilakukan atas dasar penegakan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, operasi juga dilakukan atas dasar Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang.

Baca juga: RS di Karawang Minta Maaf soal Balita Diduga Gagal Infus 12 Kali, Pasrahkan Prosesnya ke Polisi

“Atas dasar tersebut di atas, dengan ini kami melakukan operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas dugaan potensi pelanggaran kesusilaan disejumlah kos-kosan,” paparnya Senin, 26 Mei 2025.

Basuki menjelaskan, 24 pasangan kumpul kebo yang terjaring langsung diberikan pembinaan. Mereka telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan.

“Untuk pasangan yang terjaring operasi razia pekat oleh Satpol PP Karawang, selanjutnya pelanggar dilakukan pendataan dan pembinaan serta membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan asusila tersebut,” pungkasnya. (*)