PURWAKARTA-Dua perumahan karyawan yang di kelola oleh Perusahaan Umum Jasa Tirta II Jatiluhur Purwakarta hingga kini belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta.
Perumahan Karyawan PJT II dan POJ Sadang/ Perum Karyawan PJT II yang masuk dalam kategori daftar dari 139 perumahan yang belum menyerahkan PSU sebelumnya, dalam waktu dekat Pemkab Purwakarta akan melayangkan surat pengumuman.
“Surat akan kita layangkan ke pihak PJT II sebagai pengelola dan pengembang perumahan karyawan PJT II yang sudah puluhan tahun berdiri dan dipergunakan,”jelas Plt Kadis Perkim Kabupaten Purwakarta Entin Suryatin ST, MM Rabu (10/6).
“Hingga kini pihak PJT II belum menyerahkan PSU dari kedua perumahan tersebut kepada Pemkab Purwakarta,”ucapnya.
“Bila mereka masih tetap mengabaikan surat pengumuman dari kami, sanksi Adminstrasi akan berlaku,”pungkasnya.
Hingga kini pihak PJT II belum memberikan keterangan apapun terkait permasalahan ini, bahkan sebelumnya pihak Disperkim Kabupaten Purwakarta mengakui kesulitan dalam membahas permasalahan ini dengan pihak PJT II.(trg)









