PURWAKARTA-Miris nasib pedagang Sate Maranggi yang berada di lokasi lahan PT KAI yang dikelola dan disewa oleh Pemerintah Daerah melalui DKUPP Kabupaten Purwakarta diduga dipungut oleh Paguyuban yang disebut sebagai pengelola lokasi kuliner Sate Maranggi Plered.
Disebut Paguyuban Kampoeng Maranggi Plered Purwakarta yang diketuai oleh inisial W tersebut memungut retribusi harian dan bulanan dari 58 pedagang Sate Maranggi yang menempati lokasi tersebut.
“21 pedagang depan Rp. 12.000, 16 pedagang tengah Rp.5.000 dan belakang 21 pedagang Rp.10.000, itu harian,”ujar W melalui sambungan telepon Rabu (11/6).
“Untuk bulanan ada pungutan lagi, 21 pedagang depan Rp. 150.000, tengah 16 pedagang Rp. 50.000, dan belakang Rp.100.000,”ucapnya.
Selain itu W mengaku bahwa Peguyuban mengeluarkan beberapa anggaran diantaranya untuk pembayaran sampah, listrik, perbaikan dan pajak.
“Pajak ke Beppeda Rp.2,5 Juta sebulan, listrik Rp.6 Juta sebulan, retribusi sampah dan tukang sapu Rp.2,4 Juta, dan ada biaya lainnya perbaikan sarana Rp.4 Juta sebulan, dan ada anggaran koordinasi lainnya,”paparnya.
“Pungutan ini sudah berjalan 7 bulan sejak bulan November 2024 lalu, dan semua dikelola oleh kami Paguyuban dan sudah berganti dengan Koperasi Kampoeng Maranggi Plered Purwakarta,”pungkasnya.
Menurut data dari DKUPP Kabupaten Purwakarta jumlah pedagang di lokasi kuliner Maranggi Plered terdata 58 dan ada 36 pedagang lainnya yang juga membuka usaha di lokasi kuliner tersebut.(trg)