KOTA BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Kanwil DJP Jawa Barat II merampungkan penyidikan tujuh berkas perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,1 miliar. Tujuh berkas perkara tersebut terdiri dari tiga kasus penggelapan pajak, tiga kasus penyalahgunaan faktur pajak, dan satu kasus penyampaian SPT tidak benar.
Kepala Kanwil DJP Jawa II Yoyok Satiotomo menyampaikan, proses penegakan hukum yang dilakukan termasuk di antara adalah tindakan penyelidikan, semata-mata dilakukan untuk memberikan efek jera pada para pelaku tindak pidana perpajakan.
“Sebelum upaya penegakan hukum diambil, WP (Wajib Pajak) sebelumnya telah memperoleh edukasi yang cukup dan telah diimbau secara persuasif untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar. Penegasan hukum juga perlu diperlukan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi WP,” kata Yoyok Satiotomo, kemarin.
Kanwil DJP Jawa Barat II juga telah melakukan kerja sama atau joint program dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai, intansi, lembaga, asosiasi dan profesi lainnya untuk secara bersama-sama melakukan penegakan hukum.
“Pelaksanaan joint program tersebut terdiri dari joint audit, joint investigation, dan joint collections. Pada tahun 2018 joint program berhasil menambah pemasukan dari penerimaan pajak sebesar Rp 132 miliar,” jelasnya.
Dalam hal ini, Kanwil DJP Jawa Barat II juga mengimbau kepada seluruh WP untuk segera melaporkan SPT tahun 2018 yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April mendatang untuk WP badan.
“Kami mengingatkan agar WP tetap menyampaikan SPT tahunan lebih awal dan diisi dengan benar, lengkap dan jelas untuk menghindarkan diri dari tindakan penegakan hukum,” bebernya.(ais/fzy)









