Beranda Hukum BK DPRD Hanya Menerima Keterangan Dari BNNK, Tak Paham Tugas dan Wewenang?

BK DPRD Hanya Menerima Keterangan Dari BNNK, Tak Paham Tugas dan Wewenang?

PURWAKARTA-Kasus oknum anggota DPRD Kabupaten Purwakarta YN dari Fraksi PDIP yang terjerat kasus Narkoba yang sempat diciduk oleh Satnarkoba Polres Purwakarta beserta dua orang lainnya dengan barang bukti alat hisap dan sabu, tak mendapat reaksi serius dari BK DPRD Kabupaten Purwakarta.

Pasalnya, saat YN dinyatakan positif setelah melakukan tes urine oleh dua orang lainnya, YN hanya mendapatkan rehabilitasi rawat jalan oleh BNNK, namun BK DPRD tidak melakukan investigasi sesuai dengan Tupoksinya dan hanya menerima keterangan BNNK yang diserahkan oleh YN.

“Kita mendapat bukti dari BNNK, dan saya sudah melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan,”jelas anggota BK DPRD Asep dari Fraksi PKS Senin (19/9).

“Tanya saja langsung ke yang bersangkutan,”ujar Asep singkat.

Saat ditanya apakah BK tidak meyakini hasil tes urine Satnarkoba Polres Purwakarta, dan mengapa tidak melakukan investigasi.

“Dari Polres tidak ada buktinya,”ucapnya singkat.

Sementara itu tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPRD menyebutkan dalam Pasal 85. 1. Badan Kehormatan Mempunyai Tugas :

A. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik. B. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan / atau Kode Etik DPRD. C. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD dan / atau masyarakat. D. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 kepada rapat paripurna DPRD.

2.Tugas BK dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. 3.Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.

Pasal 86, Untuk melaksanakan Tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Badan Kehormatan Berwenang. 1. Memanggil Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan pelanggaran yang dilakukan. 2. Meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain. 3.Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.

Dugaan bahwa Badan Kehormatan DPRD Purwakarta tidak objektif dalam menangani permasalahan oknum anggota DPRD yang tersangkut Narkoba pun bisa dipastikan, karena BK sendiri tidak paham dengan fungsi dan wewenangnya. (trg)