Beranda Headline Bupati Karawang Beri Ultimatum ke Pindo Deli 2: Relokasi Warga atau Pabrik...

Bupati Karawang Beri Ultimatum ke Pindo Deli 2: Relokasi Warga atau Pabrik Ditutup

Bupati Karawang Pindo Deli
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Kepala DLH Karawang Wawan Setiawan.

KARAWANG – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana memberi ultimatum kepada PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 untuk secepatnya merelokasi 204 warga di sekitar pabrik.

Ultimatum ini buntut insiden warga keracunan gas Pindo Deli 2 sudah ke sekian kalinya. Area sekitar pabrik dinilai terlalu berbahaya jadi pemukiman warga.

Pindo Deli diberi waktu merelokasi warga hingga 4 bulan ke depan. Jika tidak terpenuhi, Bupati mengancam akan menutup seluruh produksi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2.

“Kalau kejadian seperti ini lagi, tidak menjamin 100 persen warga kami tidak kena. Harus ada upaya preventif yang dilakukan perusahaan. Kalau seperti ini lagi, saya yang akan turun. Ini bagian keseriusan kami,” kata Cellica di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Senin (19/9).

Baca juga: Puluhan Warga Keracunan Lagi, Izin PT Pindo Deli 2 Terancam Dibekukan

Perusahaan, kata dia, mesti bersedia membangunkan rumah baru untuk warga melalui CSR.

“Sudah tidak layak lagi kalau ada warga yang tinggal di situ. Mereka harus dipindahkan, perusahaan harus bangunkan rumahnya. CSR Pindo Deli yang membereskan itu, pakai dana CSR,” jelas Cellica.

Produksi Sementara Dihentikan

Untuk sementara, Pindo Deli atas permintaan pemerintah daerah menutup produksi Caustic Soda Plant di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang sampai empat bulan.

Perlu diketahui, Caustic Soda Plant milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 beberapa kali mengalami kebocoran yang mengakibatkan ratusan warga dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Keracunan Gas Pindo Deli 2, Puluhan Warga Ciampel Dilarikan ke Rumah Sakit

Kebocoran pertama terjadi pada bulan Desember 2017, kedua di bulan Mei 2018, ketiga di Bulan Juni 2021, dan yang terbaru di bulan September 2022.

Pemerintah daerah berkali-kali memberikan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang. Mulai dari sanksi administratif berupa penghentian sementara produksi di tahun 2017, Sampai sanksi pencabutan izin lingkungan di tahun 2018.

Sementara itu, Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan mengatakan pemerintah daerah memutuskan tiga poin dalam evaluasi kebocoran gas beberapa waktu lalu.

“Pertama, pemberhentian sementara sampai terpenuhinya dokumen kaitan penanggulangan bahaya. Kedua, perusahaan wajib bertanggungjawab kepada masyarakat sekitar dengan cara memberikan BPJS Kesehatan. Ketiga, harus relokasi,” papar Wawan.(kii)