
Polres Purwakarta Tetapkan Tersangka
Jajaran Polres Purwakarta bergerak cepat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi menahan SS dan menetapkannya sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif dan pengumpulan keterangan saksi-saksi.
“Pelaku merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kiarapedes. Ia kini telah diamankan dan menjalani proses hukum,” jelas Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dr. Uyun Saepul Uyun, Minggu (27/7/2025).
Menurut AKP Uyun, modus yang digunakan pelaku sangat licik, yakni berpura-pura meminta pijatan dari korban yang ternyata disertai niat tak senonoh.
“Hingga saat ini, satu korban telah melapor secara resmi. Kami tidak akan mentolerir tindakan pencabulan, terlebih terhadap anak-anak. Kini tersangka sudah kami tahan di Mapolres Purwakarta,” tegasnya. (*)








