PURWAKARTA-Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan menagih hutang terhadap Haerul Nissa yang dilakukan oleh F dengan akun medsos dengan nama Keisya Batriech Sopandy yang tengah ditangani oleh Unit 4 Tipidter Polres Purwakarta hingga saat ini masih di meja penyidik.
Pasalnya, Kuasa Hukum Haerul Nissa, Lever Tua Simarsoit SH dan Rekan sebagai pelapor yang menjerat F menggunakan Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 THN 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sempat melakukan mediasi sesuai arahan dari penyidik, namun kuasa hukum merasa di lecehkan oleh F karena mangkir dari jadwal mediasi dengan berbagai alasan.
“Kita sudah mengupayakan mengikuti arahan penyidik, namun beberapa kali jadwal yang sudah ditentukan oleh penyidik dan kesepakatan dengan terlapor gagal,”jelas Kuasa Hukum Haerul Nissa Lever Tua Simarsoit SH, dan Rekan, Rabu (14/7).
“Kami menghormati proses hukum, dengan tetap mengedepankan mediasi, tetapi kami akhirnya merasa dilecehkan oleh F yang dengan seenaknya menggunakan berbagai alasan tidak bisa hadir,”ujarnya.
“Apalagi kami sebagai kuasa hukum dalam proses mediasi ini selalu saja mengikuti jadwal dari F sesuai komunikasi dari penyidik,”tegasnya
“Bahkan hingga hari ini pun kami tetap mengikuti jadwal dari F yang sebelumnya mengatakan akan menggunakan kuasa hukum juga, F dan kuasa hukum tidak muncul, bahkan saat penyidik meminta F menunjukkan surat kuasa untuk kuasa hukumnya F tidak bisa menunjukkan,”ungkap Lever Tua Simarsoit SH.
“Jelas ini pelecehan terhadap kami sebagai kuasa hukum dan APH yang memberikan arahan untuk melakukan mediasi, F yang menjadwalkan tetapi F juga yang mangkir,”jelasnya.
“Ini terakhir kami ikuti arahan untuk mediasi, selanjutnya kami akan lanjutkan kasus ini sesuai dengan UU dan aturan yang ada, dan tidak akan ada mediasi lagi,”pungkasnya.
Terlapor F yang menggunakan akun di medsos dengan nama Mamih Keisya Batriech Sopandy sebelumnya dilaporkan karena telah menagih hutang terhadap Haerul Nissa dengan jumlah bunga yang cukup tinggi, apakah F patut diduga merupakan bagian dari jaringan rentenir yang kerap mencari korban di wilayah Purwakarta?
Dan bagaimana penanganan oleh APH yakni Polri yang telah menerima laporan dari Haerul Nissa sejak bulan Febuari 2023 lalu, tersiar kabar korban lainnya juga akan melaporkan F dengan kasus yang sama namun masih menunggu sepak terjang dari kuasa hukum Lever Tua Simarsoit SH dan rekan dalam penanganan kasus pelanggaran UU ITE ini. (trg)









