Beranda Headline Minol di Karawang Masih Dijual Bebas, Disperindag Ingatkan Sanksi

Minol di Karawang Masih Dijual Bebas, Disperindag Ingatkan Sanksi

Disperindag karawang minol
Foto ilustrasi.

KARAWANG – Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol (minol) belum sepenuhnya berfungsi di Kabupaten Karawang.

Pasalnya, dari puluhan outlet yang menjual minol golongan B dan C di Karawang, baru satu outlet saja yang mengajukan izin SKPL (surat keterangan penjual langsung).

“Iya baru satu perusahaan yang kita verifikasi lapangan dari kurang lebih 80 outlet yang kita data,” kata Kepala Bidang Fasilitasi dan Perdagangan Disperindag Karawang, Santi pada Jumat (14/7).

Baca juga: Polres Karawang Amankan 2 Mobil Boks Berisi Ribuan Miras Siap Edar

Dijelaskannya, dalam Perbup Karawang Nomor 89 Tahun 2022, salah satu syarat penerbitan SKPL minol ini ialah mengantongi izin klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) Bar, di mana proses kewenangannya ada di Dinas Pariwisata Jawa Barat.

“Sesuai Perbup 89 tahun 2022, bagi pelaku usaha yang menjual minol harus memiliki KBLI bar, jadi supaya tidak sembarang tempat bisa dijual,” paparnya.

Dirinya mengaku sudah mensosialisasikan hal itu kepada para pelaku usaha agar secepatnya mengurus izin penjualan minol.

Baca juga: Transportasi dan TPA Jalupang Jadi Sebab Utama Kualitas Udara Karawang Buruk

Disperindag, kata dia, memberi waktu kepada para pelaku usaha untuk menempuh izin penjualan minol selambat-lambatnya hingga akhir Agustus 2023.

“Kita kasih waktu sampai akhir Agustus untuk pelaku usaha agar segera mendaftarkan SKPL-nya melalui OSS,” kata Santi.

“Awal september kita dari tim terpadu yang terdiri dari Disperindag, Satpol PP, DPMPTSP, Dinkes dan Bea Cukai akan menyisir semua proses perizinannya,” sambungnya.

Jika nantinya masih ditemui ada outlet yang membandel jual miras tanpa izin, maka pihaknya akan menindak sesuai aturan. “Tentu, pasti kita sanksi,” tegasnya. (*)