TVBERITA.CO.ID – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) resmi menghapus pemberian pekerjaan rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis dari setiap mata pelajaran bagi siswa SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran teknis yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Jabar, Purwanto, sebagai tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran.
“Pemberian tugas, baik individu maupun kelompok, agar dioptimalkan pada jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan, serta tidak membebani peserta didik dengan tugas pekerjaan rumah (PR) tertulis dari setiap mata pelajaran,” jelas Purwanto dalam edaran yang diterima media, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Viral Siswa SD di Karawang Joget Gemulai Bak Perempuan, Disdikpora Jelaskan Begini
Sebagai pengganti PR tertulis, Disdik Jabar mendorong sekolah untuk memberikan penugasan yang bersifat reflektif dan eksploratif, seperti pelaksanaan projek pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kesadaran siswa terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar.
Selain itu, edaran juga menekankan bahwa penugasan akademik difokuskan untuk mendukung siswa yang belum mencapai kompetensi minimal, dengan ketentuan maksimal 60 persen dari durasi tatap muka. Pelaksanaannya dioptimalkan melalui pembelajaran remedial di sekolah.
Di luar jam belajar efektif, Disdik Jabar mendorong peserta didik untuk aktif mengembangkan minat dan bakat, baik di rumah maupun di sekolah. Pengembangan ini mencakup berbagai bidang seperti keagamaan, literasi, seni, olahraga, sains, teknologi, kewirausahaan, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
Baca juga: Laris Manis, 60 Ribu Tiket Whoosh Terjual Selama Libur Idul Adha 2025
“Waktu di luar jam pelajaran juga dapat dioptimalkan untuk kegiatan yang membentuk karakter, seperti membantu orang tua di rumah atau berkontribusi di lingkungan sekitar,” tambah Purwanto.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif, Purwanto meminta kepala cabang dinas pendidikan di tiap wilayah segera melakukan sosialisasi dan mendampingi satuan pendidikan. Selain itu, pendamping satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan dan melaporkan hasilnya kepada kepala cabang wilayah masing-masing. (*)









