TVBERITACOID – Sebuah video yang menampilkan larangan penunggak pajak membeli Pertalite mulai 7 Juli 2026 memicu perhatian publik. Pertamina akhirnya buka suara.
Sebelumnya, video yang beredar memperlihatkan sebuah SPBU yang diduga berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam narasi video disebutkan bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Pengawasan terhadap kebijakan itu disebut dilaksanakan mulai 7 Juli 2026.
Menanggapi informasi tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan penugasan pemerintah dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada masyarakat.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Japek KM 46 Akibatkan Jalur Arteri Karawang Macet Parah
“Pertamina Patra Niaga terus menjalankan komitmennya dalam penyediaan BBM, khususnya penyaluran BBM subsidi sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Ahad dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Kompas, Selasa (7/7).
Ahad menjelaskan, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi di masing-masing wilayah.
Koordinasi juga dilakukan bersama kementerian, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Ahad.










