TVBERITA.CO.ID – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Hal itu otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.
Pemerintah telah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk mengimplementasikan kenaikan tarif CHT pada tahun depan.
Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Sampai Oktober 2023 pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur. Melansir detik.com.
Baca juga: Siap Tingkatkan Pelayanan, JNE Kini Hadir di Lokasi Strategis Grand Taruma Karawang
Sebagaimana diketahui, tarif cukai akan kembali naik sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears 2023-2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Tarif CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Sedangkan untuk CHT rokok elektrik rata-rata naik 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 6%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan alasan CHT naik 10% pada 2023 dan 2024, salah satunya guna mengendalikan konsumsi dan produksi. Jika harga rokok naik diharapkan konsumsinya juga menurun.
Baca juga: Ogah Karawang Jadi ‘Kuburan’ Limbah B3, Paguyuban Tani Tolak Perencanaan Black Zone
“Kita selama ini sudah menaikkan cukai rokok dalam rangka mengendalikan konsumsi dan produksi rokok,” kata Sri Mulyani. (*)














