Beranda Headline Banyak yang Gagal Paham, Pengamat Jelaskan Makna ‘Rekreasi’ dalam UU Pemasyarakatan

Banyak yang Gagal Paham, Pengamat Jelaskan Makna ‘Rekreasi’ dalam UU Pemasyarakatan

Pemerhati Pemasyarakatan, Drs Mashudi Bc,IP, MAP.

TVBERITA.CO.ID – Pemerhati Pemasyarakatan, Drs Mashudi Bc,IP, MAP mengatakan, pasal yang memuat kata rekreasi dalam UU Pemasyarakatan bukan bertujuan mengizinkan narapidana pelesiran di luar penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal itu menyusul pro kontra publik terkait frasa ‘rekreaksional’ dalam Pasal 9 Huruf c UU Pemasyarakatan yang baru disahkan pada Kamis (7/7).

“Sebenarnya penjelasan dari pasal 9 huruf c terkait kegiatan rekreasional disebutkan adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari hari di udara terbuka dan narapidana memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan,” katanya, Sabtu (9/7/2022).

Adapun kegiatan yang dimaksud, kata dia, antara lain seperti kegiatan olahraga, senam bersama dengan iringan musik, bermain sepakbola di lapangan, bermain catur bahkan pentas musik pun dapat digolongkan dalam kegiatan Rekreasional.

Baca juga: Kasus Oknum Pegawai Kejari Cilegon Bawa Sabu Diminta Tetap Diusut

“Dan kegiatan tersebut semuanya dilaksanakan di dalam Lapas dengan pengawasan petugas. Jadi bukan dimaksud berlibur di luar Lapas,” tegas Mashudi.

Selain itu, dalam UU Pemasyarakatan memuat hak warga binaan mendapatkan makan bergizi.

“Sebagaimana pasal 9 huruf d hang bunyinya mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan Gizi,” terang dia.

Pemberian makan kepada narapidana, sambung Mashudi, ditentukan berdasarkan standar rekomendari ahli gizi, yakni 2250 kalori untuk setiap narapidana, terkecuali napi tahanan wanita hamil atau menyusui mendapatkan tambahan kalori.

“Bahan-bahan tersebut disediakan oleh pihak rekanan dan diserahkan ke pihak lapas setiap pagi untuk dimasak sesuai menu yang diatur setiap 10 hari,” papar Mashudi.

Baca juga: Dapur Bersih Lapas Karawang untuk Utamakan Gizi WBP

Dengan disahkannya UU Pemasyarakatan, ia berharap agar dilakukan sosialisasi secara massif ke jajaran aparatur pemasyarakatan hingga Level terbawah.

“Ketika amanat UU Pas yang baru mengamanatkan dan memberikan tugas yang lebih luas terhadap PK Bapas, maka kebutuhan akan SDM mesti dipenuhi, karena pelayanan terhadap anak, tahanan maupun program pembinaan di dalam Lapas diperlukan Litmas PK (penelitian kemasyarakatan-pembimbing kemasyarakatan) Bapas,” jelasnya.

“Selain itu, sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU PAS yang baru, maka diperlukan rancangan terkait pasal-pasal yang memerlukan peraturan pemerintah maupun peraturan menteri,” tandas Mashudi. (kii)