Beranda Headline Gantung Adik Ipar di Kolong Jembatan Karawang, Tarmin Divonis 15 Tahun Penjara

Gantung Adik Ipar di Kolong Jembatan Karawang, Tarmin Divonis 15 Tahun Penjara

Divonis penjara karawang
Ilustrasi penjara. (Istimewa)

KARAWANG – Tarmin Suherman, terdakwa penganiayaan terhadap adik iparnya hingga tewas divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Hal itu terungkap saat majelis hakim membacakan putusan vonis terhadap Tarmin di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Tarmin menganiaya korban di kolong jembatan tol belakang PT. TMMIN, Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Korban merekayasa penganiayaan itu seolah-olah adik iparnya melakukan bunuh diri.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Hendra mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca juga: Polisi Bekuk Pembunuh ABG 14 Tahun di Karawang yang Disebut Gantung Diri

Melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Tarmin Suherman Bin Wardi dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digant dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan,” kata Hendra, pada Selasa (10/1/2023).