Beranda News Kades Cijantung Bantah Biaya PTSL di Mark Up

Kades Cijantung Bantah Biaya PTSL di Mark Up

PURWAKARTA-Program Tanah Sistematis Lengkap( PTSL) Desa Cijantung yang diduga memungut biaya bertentangan dengan SKB Tiga Menteri dibantah oleh Kepala Desa Cijantung Kecamatan Sukatani Oman Abdurohman.

Sebelumnya dalam pemberitaan di salah satu media mengatakan bahwa biaya untuk PTSL tersebut mencapai Rp. 250 Ribu, namun hal ini dianggap tidak benar karena pihak desa hanya menargetkan Rp. 150 Ribu sesuai aturan yang berlaku.

“Kita sudah bermusyawarah sebelumnya, dan semua disepakati, kalaupun ada pungutan tidak sesuai mungkin untuk kebutuhan dilapangan,”jelas Kepala Desa Cijantung Oman Abdurohman saat dihubungi Minggu (21/5).

“Kalau dilapangan kan mungkin untuk mobilisasi petugas, aparat desa dan lainnya, kasihan kan mereka mengurus masyarakat harus kita apresiasi juga,”ujarnya.

“Pihak desa sudah menetapkan Rp. 150 Ribu, kalaupun ada warga yang keberatan memberikan lebih dari nilai tersebut seharusnya sampaikan ke desa, dan sampai hari ini tidak ada warga yang melaporkan,”tegasnya.

“Kita maksimalkan untuk PTSL, dan sampai hari ini sisanya sekitar 150 sertifikat lagi, dalam waktu dekat mungkin semua sudah selesai,”pungkasnya. (trg)