TVBERITA.CO.ID – Sepasang suami istri di Pangandaran, Wahyu (24) dan Ernawati (25), ditangkap aparat Polres Pangandaran karena diduga melakukan live streaming seks di situs dewasa. Aksi keduanya terbongkar usai tim Siber Satreskrim melakukan patroli daring dan menemukan aktivitas mencurigakan.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, pasangan ini melakukan siaran langsung bermuatan pornografi online di dua aplikasi populer, yaitu Papaya Live dan Hot 51.
“Mereka melakukan live streaming seks dari rumah kontrakan mereka di Perumahan Artha Pajaten, Kecamatan Sidamulih,” ujar Mujianto dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: BMKG: 92 Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Juni 2025
Polisi menghadirkan Wahyu dan Ernawati dalam konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan biru dan masker. Keduanya tampak lemas saat digiring ke depan media.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya:
- 1 kasur merah spring bed
- 1 unit iPhone
- 2 unit HP Vivo
- Tripod
- Beberapa alat bantu seks seperti vibrator dan alat bergerigi
- Buku nikah, buku tabungan, masker, serta aksesori kostum siaran
“Keduanya juga melakukan video call sex lewat WhatsApp kepada pelanggan,” imbuh Mujianto.
Pasutri Pangandaran Dijerat Tiga Undang-Undang
Polisi menjerat Wahyu dan Ernawati dengan tiga pasal berat karena dugaan penyiaran konten pornografi online:
1. Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
Ancaman: 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar
2. Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Ancaman: 6 bulan – 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta – Rp6 miliar
3. Pasal 34 Jo Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008
Ancaman: Hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar
Baca juga: Kasus HIV Aids di Karawang Meningkat Setiap Tahun, Kaum Gay Jadi Penyumbang Tertinggi
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi dan dua ahli. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk segera diserahkan ke kejaksaan.
“Kami serius menangani kasus live streaming seks ini. Barang bukti dan keterangan saksi memperkuat dugaan pelanggaran,” tegas Kapolres. (*)








