Beranda Ekonomi Kementerian ATR/BPN: 90 Persen Kawasan Industri Belum Dimanfaatkan, Peluang Investasi Terbuka Lebar

Kementerian ATR/BPN: 90 Persen Kawasan Industri Belum Dimanfaatkan, Peluang Investasi Terbuka Lebar

Kawasan industri belum dimanfaatkan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat lebih dari 90 persen lahan kawasan industri yang telah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Foto: ilustrasi/istimewa

Tantangan tersebut mulai dari belum lengkapnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), lambatnya penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem perizinan berusaha berbasis digital (Online Single Submission/OSS), hingga persoalan pengadaan dan pelepasan lahan.

Baca juga: Oknum Mahasiswa Garut Ditangkap Polisi, Edarkan Tembakau Sintetis Lewat Medsos

Dalam upaya mempercepat penyelesaian, pemerintah menargetkan sebanyak 2.000 RDTR dapat terintegrasi ke dalam sistem OSS. Namun hingga pertengahan 2025, baru 367 RDTR yang berhasil disinkronkan secara digital. Sisanya masih dalam proses penyusunan dan sinkronisasi.

Dengan keterbukaan ruang dan potensi yang masih besar, Suyus menekankan pentingnya percepatan reformasi perizinan dan pemanfaatan lahan kawasan industri yang telah direncanakan.

“Kementerian ATR/BPN turut memberikan bantuan kepada pemerintah daerah, baik berupa anggaran maupun pendampingan teknis dalam penyusunan RDTR,” ujar dia. (*)