Beranda Headline Komnas PA Minta Polisi Usut TPPO Berkedok Karaoke dan Panti Pijat di...

Komnas PA Minta Polisi Usut TPPO Berkedok Karaoke dan Panti Pijat di Karawang

TPPO di THM Karawang
Polisi diminta mengusut tuntas praktik TPPO modus prostitusi di sejumlah THM dan panti pijat di Karawang. (Foto/intuisi.co)

KARAWANG – Komisioner Komnas Perlindungan Anak (PA) Indonesia Wawan Wartawan menyoroti praktik Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) tersulubung dalam aktivitas tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat.

Pasalnya, dugaan TPPO dalam panti pijat dan THM disinyalir lebih besar dibanding TPPO pekerja migran, sehingga perlu ada penindakan dari pihak kepolisian.

“Saya harap kepolisian tidak hanya berfokus kepada TPPO yang berkaitan dengan pekerjaan migran saja, karena ada potensi TPPO yang kemungkinan angkanya lebih besar di dalam kegiatan THM dan Panti Pijat,” ujar Wawan dalam keterangan tertulis, Senin (19/6/2023).

Baca juga: BP2MI Karawang Ajak Warga Perangi TPPO, Cari Kerja di Luar Negeri lewat Jalur Legal

Hal tersebut juga untuk menyikapi Perpres Nomor 22 Tahun 2021, terkait pembentukan gugus tugas TPPO dan Perpres nomor 19 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Dirinya menilai, modus potensi TPPO dalam THM dan panti pijat disertai eksploitasi seksual, seperti menawarkan paket minuman beralkohol dan layanan pijat plus-plus.

Baca juga: Polres Karawang Bongkar Kasus TPPO ke Arab Saudi, Korban Masih di Bawah Umur

“Bahkan tak jarang, praktik TPPO dalam kegiatan THM dan panti pijat di Karawang ini melibatkan anak perempuan di bawah umur,” kata dia.

Menurutnya, indikasi perdagangan seksual jasa pemandu lagu serta pelayan pijat disinyalir tidak hanya dijalankan oleh perorangan, namun ada orang di belakangnya yang biasa disebut muncikari atau germo.

“Ini yang kita harap kepolisian bisa mengusut tuntas,” tandasnya. (*)