Beranda Ekonomi Pelaku UMKM Wajib Tahu! Berikut Cara Buat NIB Secara Online

Pelaku UMKM Wajib Tahu! Berikut Cara Buat NIB Secara Online

Cara buat nib online
Ilustrasi pelaku UMKM. (Istimewa)

TVBERITA.CO.ID – Berikut ini cara membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online untuk pelaku usaha.

Dengan memiliki NIB, identitas pelaku usaha sudah terdaftar secara resmi di lembaga Online Single Submission atau OSS.

Cara membuat NIB secara online pun cukup mudah. Sehingga kamu tak perlu repot-repot datang ke kantor pemerintahan.

Baca juga: DPMPTSP Karawang Terbitkan 13.142 NIB, 98 Persen untuk Pelaku UMK

Berikut syarat dan cara membuat NIB secara online yang dikutip dari laman www.oss.go.id.

Syarat Membuat NIB Secara Online

NIK

NPWP

Alamat email yang aktif Nomor telepon yang aktif

Jika semua dokumen di atas telah disiapkan, langkah selanjutnya yang perlu kamu lalui untuk membuat NIB adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di Online Single Submission (OSS).

Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS

Kunjungi laman https://oss.go.id/

Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil”

Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha

Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik “Daftar”

Sistem akan mengirimkan emal ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi

Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

Setelah proses pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, Anda tinggal mendaftarkan usaha Anda untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:

Cara Membuat NIB Secara Online

Kunjungi https://oss.go.id/

Pilih MASUK

Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK

Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru

Lengkapi Data Pelaku Usaha

Lengkapi Data Bidang Usaha

Lengkapi Data Detail Bidang Usaha

Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha

Periksa Daftar Produk/Jasa

Periksa Data Usaha

Periksa Daftar Kegiatan Usaha Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri

Periksa Draf Perizinan Berusaha

Perizinan NIB terbit.

Artikel sebelumnyaKejati Jabar Beberkan Perkembangan Dugaan Jual Beli Jabatan di Purwakarta
Artikel selanjutnyaJadwal SIM Keliling Karawang Selasa 3 Januari 2023, Simak Syarat yang Harus Dibawa