Beranda Headline Tidak Boleh Asal, Ini 13 Adab Menyembelih Hewan Kurban saat Idul Adha

Tidak Boleh Asal, Ini 13 Adab Menyembelih Hewan Kurban saat Idul Adha

Adab menyembelih hewan kurban
Foto/ilustrasi.

TVBERITA.CO.ID – Untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, umat muslim dianjurkan berkurban di Hari Raya Idul Adha yang bertepatan pada bulan Dzulhijjah.

Tapi umat muslim juga harus tau bahwa menyembelih hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan karena memiliki adab dan tata caranya tersendiri.

Mengutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), pertama-tama menyembelih hewan qurban harus memenuhi 4 rukun terlebih dahulu yaitu; Dzabhu (pekerjaan menyembelih), Dzabih (orang yang menyembelih), hewan yang disembelih dan alat untuk menyembelih.

Baca juga: Pengecekan Hewan Kurban di Karawang Digelar Secara Maraton

Adapun adab yang perlu diperhatikan dalam menyembelih hewan kurban antara lain:

– Menggunakan pisau yang paling tajam dan tidak mengasah pisau di depan hewan kurban.

– Penyembelih diutamakan orang yang berkurban. Namun jika belum bisa, dapat diwakilkan dan orang yang berkurban turut menyaksikan penyembelihan.

– Menghadap kiblat

– Baringkan hewan di atas lambung sebelah kiri, posisi kepala hewan berada di selatan, kaki di barat dan leher menghadap kiblat.

– Penyembelih meletakan kaki di atas leher hewan yang akan disembelih.

– Sembeli dengan cepat agar hewan lekas mati.

– Pastikan tenggorokan, kerongkongan dan dua urat leher telah terpotong.

– Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.

Baca juga: Moms Wajib Tahu! Ini Cara Mencegah dan Menurunkan Risiko Kanker Payudara

– Saat memotong, penyembelih harus menahan nafas. Pisau diarahkan dari atas ke bawah, tidak melepaskan pisau dari leher hewan sebelum benar-benar mati.

– Menyembelih saat hewan mengeluarkan napas, jangan saat menarik napas.

– Penyembelih juga harus menyelaraskan nalas dengan hewan kurban, caranya tangan kiri memegang leher bagian atas dan di bawah rahang.

– Beberapa ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan hewan kurban bergerak, sehingga lekas mati

– Proses pengulitan baru boleh dilakukan ketika hewan sudah tidak bergerak.

(*)