BANDUNG – Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Barat (Jabar) mulai dibuka sejak Senin 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
Namun untuk mendapatkan diskon PKB dam BBNKB ke-2, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyebut ada syarat dan ketentuan agar masyarakat bisa memanfaatkan hal tersebut.
Melansir keterangan resmi Bapenda Jabar, diskon pajak kendaraan bermotor hanya diperuntukkan bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak lebih dari tujuh tahun. Pada kondisi ini, ia hanya membayar tiga tahun saja.
Baca juga: Disdik Jabar Dukung Pengelolaan SMA/SMK Dikembalikan ke Daerah, tapi..
Persyaratan yang harus disiapkan untuk mendapatkan diskon PKB tersebut di antaranya:
– STNK asli
– E-KTP asli pemilik baru
– SKKP/SKDP terakhir
– BPKB asli
– Kendaraan dihadirkan di Samsat Sementara soal BBNKB, diberikan untuk BBNKB II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Baca juga: PWNU Jabar Tegaskan Haram Hukumnya Memondokkan Anak ke Ponpes Al Zaytun
Cara pembayaran PKB 5 tahunan :
1. Siapkan kelengkapan berkas
2. Melakukan cek fisik kendaraan dan pengesahan oleh petugas yang berwenang 3. Mengisi formulir pendaftaran dan mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
4. Mengetahui progresif kendaraan
5. Melakukan pendaftaran ulang dan pendataan di loket 5 tahunan
6. Melakukan pembayaran
7. Mengambil STNK, SKKP, TNKB Pembayaran pajak 5 tahunan hanya dilakukan di Samsat yang tercantum pada STNK.
Apabila BPKB asli sedang dijaminkan, maka disertakan surat keterangan beserta fotokopi BPKB. (*)