Beranda News Oknum Wartawan Diduga Raup Puluhan Juta, Ini Pengakuan Kepala Desa

Oknum Wartawan Diduga Raup Puluhan Juta, Ini Pengakuan Kepala Desa

PURWAKARTA-Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Purwakarta untuk kasus pemerasan yang dilakukan 4 oknum wartawan Purwakarta terhadap beberapa Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta kembali digelar Selasa (7/3) dengan menghadirkan saksi dari Kepala Desa Cibingbin, Sukamanah, Cipeundeuy, Sindang Panon dan Cihanjawar Kecamatan Bojong.

Dalam sidang lanjutan ini yang menghadirkan 4 orang saksi dari pihak Kepala Desa terungkap bahwa 4 orang oknum wartawan diduga telah meraup puluhan juta rupiah dari beberapa Kepala Desa dengan modus operandi akan membuat berita atas dugaan penyalahgunaan Aggaran Dana Desa.

“Salah satunya akan membuat berita terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Ketahanan Pangan,” jelas Kepala Desa Sindang Panon Denden Pranayudha Selasa (7/3).

“Modusnya tetap sama, dan terjadi di beberapa Kepala Desa di Kecamatan Bojong,” tegasnya.

“Angkanya pun variatif, Rp. 3 Juta hingga Rp. 7 Juta, tergantung darin negosiasi dengan Kepala Desa, ” ujarnya.

“Hal ini disampaikan oleh beberapa Kepala Desa yang menjadi korban oknum tersebut, sehingga para Kepala Desa ini mungkin kesal dan meminta saya untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian, ” ujarnya.

Hal ini dipastikan oleh Kepala Desa yang menjadi saksi sekaligus menjadi korban 4 oknum yang kini jadi terdakwa Edi, Ridho, Agung dan Naser.

‘Kalau saya Rp. 4 Juta, Kepala Desa Sukamanah Rp. 7 Juta, Kepala Desa Cihanjawar Rp. 4 Juta, Kepala Desa Pasanggrahan Rp. 4.5 Juta, ” ungkap Kepala Desa Cibingbin Deni Supriatna.

“Ada juga beberapa Kepala Desa yang menjadi korban, Kepala Desa Bojong Timur juga jadi korban, begitu juga Kepala Desa diluar Kecamatan Bojong, seperti beberapa Desa di Kecamatan Sukatani dan lainnya, hanya saja teman-teman Kepala Desa ini enggan untuk melaporkan, kalau ditaksir puluhan juta rupiah yang didapat oknum wartawan tersebut dari para Kepala Desa,”pungkasnya.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pekan depan dengan agenda akan menghadirkan saksi ahli. (trg)