
TVBERITA.CO.ID – Pemerintah bersama aparat gabungan menyita belasan ribu bal pakaian bekas impor dari sejumlah gudang di wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi. Barang ilegal tersebut diketahui berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina.
Salah satu gudang yang disita berada di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Terlihat tumpukan pakaian bekas impor siap edar telah dipasang garis segel oleh petugas pada Selasa (19/8/2025).
“Jadi barang-barang ini ada di 11 gudang. Semua adalah barang bekas atau pakaian bekas, yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Baca juga:Â Dialokasikan Kemana Saja, Penggunaan Anggaran TDF Diduga Disalahgunakan
Pengawasan dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 di 11 gudang penyimpanan pakaian bekas impor. Dari hasil operasi, petugas menyita total 19.391 bal pakaian bekas impor dengan nilai ekonomi mencapai Rp112,35 miliar.
Rinciannya:
Kota Bandung & Kabupaten Bandung: 5.130 bal (Rp24,75 miliar) + 8.061 bal (Rp44,2 miliar)
Kota Cimahi: 6.200 bal (Rp43,4 miliar)
Mendag menegaskan, keberadaan pakaian bekas impor merugikan industri dalam negeri, terutama sektor tekstil dan UMKM. Selain itu, pakaian bekas impor juga berisiko bagi kesehatan masyarakat.
“Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi. Pakaian bekas bisa menimbulkan masalah kesehatan karena adanya virus dan bakteri,” jelasnya.
Baca juga:Â GSN Rest Area 72A Cipularang Luncurkan Co-Creation Z Corner dan Laman Silaturahim
Pemerintah memastikan pelaku usaha yang terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal akan ditindak tegas. “Ada sekitar tujuh perusahaan yang terlibat, semuanya beroperasi di 11 gudang itu. Mereka berencana menyebarkan pakaian bekas impor ke Jakarta, Surabaya, dan kota lainnya sebelum kami sita,” tegas Budi.
Sesuai aturan, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang yang Dilarang Impor. (*)













