
Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang berhasil menangkap tersangka penipuan dengan modus arisan online. Bos arisan online fiktif itu berinisial D. Ia telah menipu sejumlah korbannya hingga Rp800 juta.
“Iya benar, untuk kasus arisan online kami sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial D,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada redaksi melaui pesan singkat, Minggu (6/2/2022).
Aldi mengatakan, saat ini tersangka D sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Karawang. “Kita sekarang ini masih lakukan pemeriksaan terhadap D dan masih melakukan pendalaman,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, tersangka D ini merupakan pimpinan arisan online. Saat ini masih dalam pengembangan.
“Untuk korban yang membuat laporan polisi (LP) ada 3 dari beberapa korban kerugian mencapai sekitar Rp800 jutaan,” jelas Oliestha.








