Beranda Headline Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Refleksi di Purwakarta

Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Refleksi di Purwakarta

Pidato Kenegaraan Presiden
Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Refleksi di Purwakarta (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, bersama jajaran Forkopimda Purwakarta menghadiri kegiatan mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia secara virtual di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Purwakarta, Jumat (15/8/2025). Acara ini menjadi momentum penting dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Kegiatan mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden bukan hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi ajang refleksi atas perjalanan panjang bangsa. Semangat kemerdekaan yang terus berkobar diharapkan mampu memicu seluruh masyarakat untuk berkarya, berinovasi, dan memberikan kontribusi terbaik demi terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera.

Baca juga: PJT II Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Puluhan Warga Purwakarta

Dalam Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan capaian pembangunan nasional selama setahun terakhir, sekaligus menggariskan arah kebijakan strategis yang menjadi panduan pembangunan di masa depan. Presiden menekankan pentingnya menjaga persatuan, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat gotong royong dalam menghadapi tantangan global.

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa semangat kebersamaan seluruh rakyat Indonesia sangat diperlukan dalam mewujudkan visi besar Indonesia Emas 2045. Ajakan ini menjadi relevan di tengah kompleksitas tantangan dunia yang harus dihadapi bangsa Indonesia.

Baca juga: Restorasi Arsip dan Perpustakaan Keliling Ramaikan Pelayanan Publik Terpadu di Purwakarta

Bupati Purwakarta menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk menumbuhkan inspirasi dan semangat baru bagi masyarakat Purwakarta. Hal ini dilakukan agar seluruh elemen masyarakat terus berinovasi dan berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional menuju cita-cita luhur Indonesia Emas 2045. (*)