Beranda Headline Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas Camat Karawang Barat

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas Camat Karawang Barat

Dugaan pelanggaran asn di karawang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang, Ahmad Safei.

Oleh mereka, Lasmi dituding melanggar netralitas ASN karena diduga mengarahkan para peserta kegiatan senam pagi untuk memilih paslon Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara pada Selasa (17/9) di daerah Babakan Kaum samping Asrama Polisi, Alun-Alun Karawang, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat.

Baca juga: Dinkop UKM Karawang Akan Bagikan 220 Bantuan Alat buat Pelaku UMKM, Kamu Termasuk?

“Selain mengarahkan para peserta, kami juga mendapati bahwa di lokasi senam pagi itu terdapat aksi pembagian air mineral, yang di mana kemasan botol air mineralnya itu ditempel dengan gambar pasangan calon dari Acep-Gina.

Bahkan di kegiatan tersebut pun, ada sejumlah orang yang kedapatan memakai kaos bergambar paslon Acep-Gina,” ungkap Ketua Tim Prakasa Aman, Bayu Ginting.

Dia menegaskan, pelaporan ke Bawaslu ini merujuk di dalam Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut, bahwa seorang PNS atau ASN ini dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon peserta Pemilu. Mendasari ketentuan di atas, maka dengan ini kami menyampaikan pengaduan dan atau laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Camat Karawang Barat tersebut,” jelasnya. (*)