KARAWANG – Komisi Pemilih Umum (KPU) Karawang akan menetapkan daftar pemilihan sementara (DPS) Pemilu 2024 hasil pencocokan penelitan (coklit) oleh petugas pendataan pemilih (pantarlih) pada 5 April 2023.
“Nanti kita 5 April 2023 kami akan melaksanakan rapat pleno terkait itu tingkat Kabupaten Karawang untuk menetapkan DPS Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, pada Selasa (4/4/2023).
Farid menyampaikan, penetapan DPS besok berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Desa/ Kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Baca juga: Pendi Anwar Sambut Mantan Ketua KPU Karawang di Demokrat: Kita Berjuang Bareng
Nantinya, setelah DPS ditetapkan nanti akan ada hasil perbaikan lagi untuk validasi ulang jika ada perubahan data, seperti meninggal, pindah alamat atau terlewat coklit.
“Nanti DPS itu turun dari KPU RI, tapi validasi ulang tidak lagi sama pantarlih tapi langsung oleh petugas PPS, tidak lagi sensus,” ungkapnya.
Miftah juga meminta bagi masyarakat yang tidak masuk dalam DPS. Bisa langsung mendatangi kantor PPS di kelurahan/ desa ataupun PPK di kecamatan.
Atau bisa mengakses https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Kalau ada mau perbaikan bisa datang ke PPS atau cek nik pemilih di website info KPU untuk memastikan apakah NIK kita sudah masuk daftar pemilih atau tidak,” tandasnya. (*)









