KARAWANG – Calon legislatif (caleg) dan capres-cawapres diperbolehkan melakukan kampanye di lingkungan pendidikan seperti kampus dan pemerintahan. Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2023.
Akan tetapi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana mengingatkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika caleg hendak kampanye di area kampus maupun fasilitas pemerintahan.
“Merujuk PKPU Nomor 20 tahun 2023, caleg boleh kampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan, tetapi syarat utamanya harus seizin yang punya tempat,” kata Mari, Rabu, 29 November 2023.
Baca juga: Gelar Rakor dengan Parpol, KPU Karawang Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2024
Semisal di area kampus, caleg wajib mengantongi izin Rektor, atau ketika di fasilitas pemerintah harus izin ke pemerintah daerah, pihak kecamatan.
Selain itu, lanjut Mari, caleg juga wajib mengirimkan tembusan ke pihak kepolisian serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kemudian harus juga ditembuskan ke Kemendikbudristek jika di area pendidikan, ke Kemendagri jika di area pemerintahan,” terangnya.
Dilarang bagikan atribut kampanye
Ketika telah mengantongi izin, caleg juga harus mematuhi ketentuan saat melakukan agenda kampanye di dua sarana tersebut.