KARAWANG – Masa tenang Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung selama tiga hari mulai Minggu (24/11) sampai Selasa (26/11). Selama masa tenang, Bawaslu Karawang memastikan tak akan ada aktivitas kampanye.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana, mengatakan terdapat aturan selama masa kampanye yang wajib dipatuhi peserta Pilkada dan pendukungnya.
“Salah satunya soal alat peraga kampanye (APK) yang harus kami tertibkan,” ucap Pimen, sapaan akrabnya, Kamis (21/11).
Baca juga: Bocih Muak Rumahnya di Karangligar Karawang Kebanjiran Terus: Perabotan Rusak, Anak Sakit-sakitan
Dia mengungkap penertiban atribut kampanye akan dimulai Sabtu (24/11) pukul 00.00 WIB.
Fokus utama penertiban adalah APK yang terpasang di lokasi terlarang, seperti di pohon-pohon, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Kami juga memberikan surat imbauan kepada pasangan calon agar menertibkan APK secara mandiri. Jika tidak dilakukan, maka Bawaslu akan mengambil tindakan,” tegas Ade.
Baca juga: Makin Padat, Jumlah Pendatang ke Karawang Tembus 28 Ribu Orang Sepanjang 2024
Ade mengungkapkan jumlah APK yang harus ditertibkan terus meningkat, dari sebelumnya 30.000 menjadi sekitar 45.000 unit.
Oleh karenanya, Bawaslu telah menyiapkan tim pengawas lapangan yang akan memastikan masa tenang bebas dari aktivitas kampanye. Selain itu, pendataan kembali APK dan bahan kampanye dilakukan untuk memastikan semua sesuai aturan.