Beranda Headline Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

Rekrutmen pengawas tps pemilu 2024
Ilustrasi pengawas TPS Pemilu 2024

TVBERITA.CO.ID – Pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS untuk Pemilu 2024 resmi dibuka.

Bagi yang berminat, rekrutmen pengawas TPS Pemilu 2024 resmi dibuka mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang.

Informasi ini diumumkan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) melalui instagram resminya @bawasluri sekitar 6 jam yang lalu.

Baca juga: Honor Selisih Rp 100 Ribu, Apa Saja Perbedaan Tugas Anggota dan Ketua KPPS di Karawang?

Dalam postingan tertera tagar #BawasluMemanggil dan ajakan kepada masyarakat umum untuk bergabung menjadi pengawas TPS untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Ayo segera bergabung menjadi ujung tombak pengawasan pemilu,” tulis admin pada Selasa, 2 Januari 2024.

Syarat Daftar Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024

Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. Syaratnya antara lain:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat mendaftar, usia paling rendah 21 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca juga: Ribuan ODGJ Karawang Punya Hak Suara di Pemilu 2024, Bagaimana Cara Mencoblosnya?

4. Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA/sederajat).

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI dan dibuktikan dengan KTP.

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Tutorial Menghapus Screenshot yang Menumpuk di Google Photos

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

(*)