
Rotasi Mutasi ASN di Purwakarta Dinilai Cacat Hukum, Pejabat akan Balik ke Posisi Semula?

Di mana, dari 61 pejabat yang dirotasi mutasi oleh Bupati Anne itu, hanya 9 saja yang memenuhi kriteria, selebihnya cacat hukum.
Baca juga: Kejati Jabar Beberkan Perkembangan Dugaan Jual Beli Jabatan di Purwakarta
“Jika bupati egois tidak mau mengembalikan jabatan para ASN ini ke semula, akan menjadi preseden buruk terhadap karir politiknya. Bahkan, bisa jadi ada sanksi moral,” ujar Amor mengutip dari viva.co.id.
Bahkan, Haji Amor menjelaskan, dari hasil keterangan dari Bagian Wasdal BKN RI, Reza Hendrawan, ketika dimintai keterangan terhadap Sekda Norman Nugraha mengenai mutasi tanggal 12 Oktober 2022.
Bahwa saat itu, Sekda Norman sudah memberitahukan jika rotasi mutasi ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang di atur dalam PP No 17 tahun 2022.
“Tetapi, sayangnya bupati tidak mengindahkan dan tetap melaksanakan rotasi mutasi itu,” ujar Amor. (*)








