
PURWAKARTA – Rotasi mutasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta disebut cacat hukum. Para pejabat yang dirotasi diminta dikembalikan ke posisi awal mereka bertugas.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi usai melakukan klarifikasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI bersama unsur DPRD lainnya, beberapa waktu lalu.
Rotasi mutasi 61 pejabat pada 12 Oktober 2022 lalu itu dinilai menyalahi PP Nomor 17 Tahun 2020.
“Hasilnya (suratnya) sudah keluar, kalau rotasi mutasi itu cacat hukum. Bupati harus menaati hasil dari BKN RI itu,” ujar Haji Amor, sapaan akrabnya kepada wartawan, Sabtu (4/2).
Baca juga:Â Cerita Jemaah Umrah Asal Purwakarta yang Diduga Tertipu Travel: Tergiur Iming-iming Ongkos Murah
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyiapkan hak angket dan hak interpelasi untuk memanggil dan meminta penjelasan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kaitan soal rotasi mutasi itu.
Apalagi, surat hasil dari BKN tersebut sudah dikirimkan ke bupati termasuk Sekda Purwakarta, Norman Nugraha.
Haji Amor mengingatkan agar Bupati Anne menaati keputusan BKN RI, yakni harus mengembalikan jabatan puluhan ASN ke posisi semula.