Beranda Headline Rotasi Mutasi ASN di Purwakarta Dinilai Cacat Hukum, Pejabat akan Balik ke...

Rotasi Mutasi ASN di Purwakarta Dinilai Cacat Hukum, Pejabat akan Balik ke Posisi Semula?

Rotasi mutasi purwakarta cacat hukum
Rotasi mutasi yang dilakukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dinilai cacat hukum. DPRD mengaku akan menyiapkan hak angket dan interpelasi.

PURWAKARTA – Rotasi mutasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta disebut cacat hukum. Para pejabat yang dirotasi diminta dikembalikan ke posisi awal mereka bertugas.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi usai melakukan klarifikasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI bersama unsur DPRD lainnya, beberapa waktu lalu.

Rotasi mutasi 61 pejabat pada 12 Oktober 2022 lalu itu dinilai menyalahi PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Hasilnya (suratnya) sudah keluar, kalau rotasi mutasi itu cacat hukum. Bupati harus menaati hasil dari BKN RI itu,” ujar Haji Amor, sapaan akrabnya kepada wartawan, Sabtu (4/2).

Baca juga: Cerita Jemaah Umrah Asal Purwakarta yang Diduga Tertipu Travel: Tergiur Iming-iming Ongkos Murah

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyiapkan hak angket dan hak interpelasi untuk memanggil dan meminta penjelasan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kaitan soal rotasi mutasi itu.

Apalagi, surat hasil dari BKN tersebut sudah dikirimkan ke bupati termasuk Sekda Purwakarta, Norman Nugraha.

Haji Amor mengingatkan agar Bupati Anne menaati keputusan BKN RI, yakni harus mengembalikan jabatan puluhan ASN ke posisi semula.

1
2
Artikel sebelumnyaWanita di Jambi Diduga Lecehkan 11 Anak di Bawah Umur, Korban Dipaksa Nonton Adegan Dewasa
Artikel selanjutnyaNelayan Cilamaya Karawang Hilang, Tim SAR Gabungan Sisir Perairan 2 Km