Beranda Headline Polres Kuningan Tangkap Pemulung Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Desa Lengkong

Polres Kuningan Tangkap Pemulung Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Desa Lengkong

Pencabulan di kuningan
Pelaku pencabulan saat diperiksa di Polres Kuningan. (Foto: Dok. Polres Kuningan)

TVBERITA.CO.ID – Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, salah satunya berusia 5 tahun. Pelaku berinisial AA (51) yang berprofesi sebagai pemulung merupakan tetangga korban di Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, menjelaskan kasus ini terungkap setelah dua korban berusia 10 tahun mengadu kepada orang tuanya. “Korban mengaku telah menjadi korban pelecehan oleh pelaku yang merupakan tetangga mereka. Setelah dilakukan pengecekan oleh orang tua, pelaku mengakui perbuatannya. Laporan pun langsung dibuat ke Polres Kuningan,” ujar Nova, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Bupati Om Zein Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren Purwakarta

Polisi segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta meminta keterangan psikolog anak. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami trauma. “Pelaku awalnya sudah diamankan oleh warga setempat. Setelah menerima serah terima dari warga, pelaku kami amankan di Polres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Nova.

Tercatat ada tiga korban anak-anak, dua di antaranya berusia 10 tahun—salah satunya penyandang disabilitas tuli—serta seorang anak berusia 5 tahun. Pelaku melakukan aksinya di warung tempat biasa ia nongkrong dan di rumahnya sendiri dengan modus mengiming-imingi korban dengan jajanan.

Baca juga; Sejumlah Manusia Gerobak Diciduk Satpol PP, Rupanya Bukan Warga Karawang 

“Awalnya anak-anak sedang bermain di sekitar lokasi. Pelaku memanggil dan mengiming-imingi mereka dengan jajanan, lalu memaksa korban,” jelas Nova.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)