PURWAKARTA-Program PTSL yang di dapatkan warga Desa Pasir Munjul Kecamatan Sukatani Purwakarta yang belakangan diduga menjadi Pungli yang dilakukan oleh pihak Desa Pasir Munjul, tidak pernah dipermasalahkan oleh warga penerima program PTSL dari ATR/BPN Kabupaten Purwakarta.
Walaupun sudah ada anggaran dari pemerintah pusat dalam program PTSL sebesar Rp. 150 Ribu, pada kenyataannya warga tidak keberatan ketika dilakukan pembayaran biaya tambahan untuk operasional dalam pengurusan PTSL warga.
“Saya tidak keberatan pak dengan biaya Rp. 150 Ribu, bahkan kalau Rp.300 Ribu pun saya tidak keberatan,”jelas Solihin salah satu warga Desa Pasir Munjul saat ditemui yang mendapatkan program PTSL dalam pembuatan sertifikat tanah Kamis (15/9).
“Justru saya merasa terbantu, karena saya bisa mendapatkan sertifikat melalui program PTSL untuk tiga bidang tanah saya dengan biaya murah,”tegasnya.
“Karena sebelumnya saya pernah berkomunikasi dengan petugas dari BPN, untuk membuat sertifikat tanah saya membutuhkan biaya yang cukup besar,”ungkapnya.
“Sebagai masyarakat kita menyambut baik program ini, kita terbantu dan kita bisa memiliki sertifikat dengan biaya ringan,”ucapnya.
Sementara Sekdes Pasir Munjul Indriani saat ditemui mengatakan bahwa desa dengan aparatur desa lainnya telah sepakat dalam biaya tambahan untuk PTSL.
“Ada sekitar 1680 warga yang mendapatkan kuota PTSL dari kuota 1950 yang didapatkan dari BPN,”jelas Indriani.
“Dan tidak ada yang keberatan dengan tambahan biaya tersebut, kalaupun ada yang keberatan saya rasa pasti warga akan menolak,”paparnya.
“Dan sampai sekarang pun masih banyak warga yang belum membayar biaya PTSL tersebut, walau anggaran itu kita pergunakan untuk operasional petugas dan aparat desa yang mengurus administrasi PTSL,”pungkasnya. (trg)










