Beranda Headline 1.128 Aset Pemkab Karawang Belum Bersertifikat, Paling Banyak Bangunan Sekolah

1.128 Aset Pemkab Karawang Belum Bersertifikat, Paling Banyak Bangunan Sekolah

Aset pemkab karawang
Kasubdit Penertiban Pemanfaatan BMD (Barang milik daerah) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Hamzah.

KARAWANG – Sertifikasi aset daerah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) tahunan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Tercatat hingga akhir 2022 ini masih ada 1.128 aset daerah belum bersertifikat.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Penertiban Pemanfaatan BMD (Barang milik daerah) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Hamzah saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).

Hamzah menyebut, per 30 Desember 2022, aset milik Pemkab Karawang yang sudah bersertifikat sebanyak 733 bidang dari total aset sebanyak 1.861 bidang tanah.

Baca juga: Harga Ganti Rugi Tol Japek Selatan Diprotes, BPN Karawang Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

“Masih ada 1.128 aset yang belum tersertifikasi. Kalau di tahun ini ada 147 aset daerah yang sudah diamankan,” ungkapnya.

Dari 1.128 aset yang belum diamankan, Hamzah enggan merinci lebih detail. Namun sejumlah aset yang menjadi PR tersebut diantaranya bangunan sekolah, perkantoran, fasos-fasum hingga prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

“Sebagian besar yang belum tersertifikasi itu sekolah-sekolah yang kini jadi SDN dan SMPN, maka dari itu di tahun depan kita prioritaskan,” jelas Hamzah.

Pihaknya menargetkan 70 bidang tanah bisa disertifikatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tahun 2023. “Kita target minimal 70 aset bisa disertifikasi,” imbuhnya.

Ia mengakui, minimnya target reguler yang dicanangkan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Selain itu juga pihaknya harus memastikan betul bahwa bidang yang akan disertifikasi minim potensi gugatan.

“Pertimbangan kita juga karena kita harus memastikan dulu kira-kira bener clean and clear gak, kita mitigasi dulu biar tidak ada gugatan ke depannya,” ulas Hamzah.

65 Pengembang Kabur Tak Serahkan PSU

Pemerintah Kabupaten Karawang menyebut, 65 pengembang perumahan di Karawang terancam sanksi akibat kabur dan belum menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).

Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasasan Permukiman Karawang, Anyang Saehudin mengatakan, 65 pengembang yang tidak menyerahkan dan PSU yang diserahkan tidak sesuai kriteria tersebut terancam sanksi administratif sebesar Rp 50 juta rupiah.

Baca juga: Banyak Developer Belum Serahkan Fasos Fasum, Pemkab Karawang Gandeng APH

“Sanksi administratif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan perizinan, pembatasan kegiatan pembangunan, pengenaan denda administratif, pencabutan izin usaha, dan dimasukkan dalam daftar hitam,” kata Anyang, Kamis (8/12/2022).

Sanksi tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 33 Perda Nomor 1 tahun 2022. Pengenaan sanksi administratif dalam perda, disebutkan tidak menghilangkan tanggungjawab pemulihan dan pidana.

PSU yang dimaksud yakni prasarana jaringan jalan, pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan, dan tempat sampah.

Kemudian yakni sarana perniagaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman atau tempat pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta sarana parkir.

Lalu utilitas jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.

Atas hal itu, pihaknya telah menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk melacak jejak profil pengembang perumahan yang kabur. Sebab jika tidak ditelusuri yang dirugikan adalah masyarakat.

“Kalau tidak diserahkan, masyarakat yang dirugikan, karena kami (pemda) tidak bisa memberikan bantuan perbaikan PSU yang ada di perumahan tersebut,” ucapnya. (kii)