
KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memfasilitasi seluruh anggota badan ad hoc Pilkada 2024 dengan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Karawang, Ikmal Maulana menyebutkan, jumlah anggota badan ad hoc yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh KPU Karawang jumlahnya sebanyak 33.141 orang.
Itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretariat PPS, KPPS, dan Petugas Ketertiban ketertiban TPS.
Baca juga:Â Menyusuri Sejarah Kampung Salapan di Karawang: Hanya Dihuni 9 Keluarga, Diwarnai Beragam Mitos
Dia mengungkap, penandatanganan MoU antara KPU dan BPJS Ketenagakerjaan pun sudah dilakukan pada Senin (18/11) kemarin. Dengan demikian, seluruh anggota bada ad hoc akan mendapat perlindungan selama menjalankan tugas pada Pilkada 2024.
“Mulai tgl 18 November sampai akhir Desember, seluruh anggota ad hoc sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Ikmal, Selasa (19/11).
Ikmal bilang, jaminan ketenagakerjaan untuk badan ad hoc yang bertugas di Pilkada Serentak 2024 ini merujuk dari Surat Ketua KPU RI Nomor 2564/SDM.06.7-SD/01/2024 tertanggal 8 November 2024.
Baca juga:Â KPU Karawang Kekurangan 40 Ribu Surat Suara Pilkada Serentak, Targetkan Tercetak dalam 2 Hari
Kebijakan itu juga sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Imam Santoso mengatakan bahwa anggota ad hoc KPU Karawang mendapat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan program jaminan kematian (JKM).












