
Dia menuturkan, apabila terjadi kecelakaan kerja, maka anggota ad hoc akan mendapat fasilitas pembiayaan perawatan medis hingga pulih kembali.
Baca juga: Ingat! Pasien Pulang Paksa di RSUD Karawang Biayanya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
“Kemudian apabila ada yang meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan, serta akan memberikan beasiswa kepada anak-anaknya hingga jenjang perguruan tinggi,” papar Imam.
Menurutnya, penandatanganan kerjasama ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian KPU Karawang terhadap keselamatan dan kesejahteraan para anggota badan ad hoc yang menjalankan tugas di Pilkada 2024.
“Semoga kerjasama ini bisa menjadi contoh nyata untuk meningkatkan awareness para pemberi kerja ataupun masyarakat pekerja akan pentingnya program manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para peserta dari BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (*)











