
Getok tarif parkir Rp 30 ribu
Tak hanya itu, para preman ini juga kerap membuka parkir liar di berbagai titik keramaian di Karawang. Tarifnya pun tak wajar, yakni sampai Rp 30 ribu.
Baca juga: Gangguan Jiwa, Pemilik Rumah di Ciamis Diduga Bakar Rumah Sendiri
“Untuk parkir liar yang biasanya normalnya sekitar Rp 2.000 sampai Rp 5.000 bisa dipalak sampai sekitar Rp 20.000 sampai Rp 30.000,” jelasnya.
Fiki mengaku saat ini masih mengkaji pasal apa yang bisa diterapkan terhadap para pelaku. Apakah cukup dilakukan pembinaan atau cukup tindak pidana ringan (tipiring).
“Kita masih kaji pasal apa yang bisa kita terapkan kepada orang-orang tersebut,” tandasnya. (*)








