
KARAWANG – Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 31 tersangka dalam kurun waktu 2 bulan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah memaparkan, kasus tindak pidana narkotika ini terbagi menjadi 3 kategori, antara lain sabu-sabu, tembakau gorila atau ganja sintetis dan obat keras terlarang.
Pada kategori sabu-sabu, terungkap 17 kasus dan 20 tersangka yang berhasil diamankan, dengan barang bukti 1 kilo lebih dari 42,7 gram narkoba jenis sabu.
Baca juga: 65 Preman Beroperasi di Kawasan Industri Karawang Diciduk Polisi, Modus Minta Uang Rokok
Kemudian tembakau gorila terungkap sebanyak 4 kasus 6 tersangka dengan barang bukti sebanyak 141,4 gram.
Terakhir kategori obat keras terlarang terungkap 5 kasus dengan 5 tersangka dan ditemukan barang bukti obat keras terlarang sebanyak 2.736 butir yang terdiri dari 608 tramadol, 2.024 pil eksimer dan 105 butir pil YY.
“Dari keseluruhan ada 2 kasus yang menonjol, 1 pengedar sabu ini ada barang bukti 815,8 gram yang kita amankan. Kedua terkait produksi tembakau gorila 54,94 gram serta cairan sintetis 73,2 ml yang diproduksi. Dari kasus ini ada 3 tersangka sebagai produsen,” ungkapnya kepada awak media pada Rabu, 14 Mei 2025.
Baca juga: Warga Tasikmalaya Geger Temuan Potongan Kaki Bayi di Selokan
Masing-masing tersangka, lanjut Fiki, terancam hukuman yang berbeda. Pengguna sabu terancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, pengguna tembakau gorila terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pengguna obat keras terlarang terancam minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, sementara produsen terancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Pesan kami, tidak akan memberikan ruang bagi mereka lari. Mereka bisa lari, tapi mereka tidak bisa bersembunyi,” tandasnya. (*)








