Beranda Karawang Dalam Dua Bulan, 31 Pengedar Sabu hingga Ganja Sintetis di Karawang Diciduk...

Dalam Dua Bulan, 31 Pengedar Sabu hingga Ganja Sintetis di Karawang Diciduk Polisi

Ganja sintetis di karawang
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah memaparkan, kasus tindak pidana narkotika ini terbagi menjadi 3 kategori, antara lain sabu-sabu, tembakau gorila atau ganja sintetis dan obat keras terlarang. 

KARAWANG – Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 31 tersangka dalam kurun waktu 2 bulan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah memaparkan, kasus tindak pidana narkotika ini terbagi menjadi 3 kategori, antara lain sabu-sabu, tembakau gorila atau ganja sintetis dan obat keras terlarang.

Pada kategori sabu-sabu, terungkap 17 kasus dan 20 tersangka yang berhasil diamankan, dengan barang bukti 1 kilo lebih dari 42,7 gram narkoba jenis sabu.

Baca juga: 65 Preman Beroperasi di Kawasan Industri Karawang Diciduk Polisi, Modus Minta Uang Rokok

Kemudian tembakau gorila terungkap sebanyak 4 kasus 6 tersangka dengan barang bukti sebanyak 141,4 gram.

Terakhir kategori obat keras terlarang terungkap 5 kasus dengan 5 tersangka dan ditemukan barang bukti obat keras terlarang sebanyak 2.736 butir yang terdiri dari 608 tramadol, 2.024 pil eksimer dan 105 butir pil YY.

“Dari keseluruhan ada 2 kasus yang menonjol, 1 pengedar sabu ini ada barang bukti 815,8 gram yang kita amankan. Kedua terkait produksi tembakau gorila 54,94 gram serta cairan sintetis 73,2 ml yang diproduksi. Dari kasus ini ada 3 tersangka sebagai produsen,” ungkapnya kepada awak media pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca juga: Warga Tasikmalaya Geger Temuan Potongan Kaki Bayi di Selokan

Masing-masing tersangka, lanjut Fiki, terancam hukuman yang berbeda. Pengguna sabu terancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, pengguna tembakau gorila terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pengguna obat keras terlarang terancam minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, sementara produsen terancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Pesan kami, tidak akan memberikan ruang bagi mereka lari. Mereka bisa lari, tapi mereka tidak bisa bersembunyi,” tandasnya. (*)