
KARAWANG – Sebanyak 939 warga binaan atau napi di Lapas Kelas IIA Karawang mendapatkan remisi kemerdekaan di momen HUT ke-79 Republik Indonesia (RI).
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar menyebutkan, 939 warga binaan tersebut ada yang mendapatkan besaran remisi 1 bulan, 2, bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan.
Dijelaskan Kalapas, kategori warga binaan yang mendapatkan remisi antara lain; Remisi Umum I (RU-I) pengurangan masa pidana sebanyak 920 orang, Remisi Umum II (RU-II) langsung bebas sebanyak 11 orang, dan Remisi Umum II (RU-II) + Subs langsung bebas dengan syarat menjalankan subsider terlebih dahulu sebanyak 8 orang.
Baca juga: Di Hadapan Warga Binaan, Kalapas Karawang Tegaskan Pemberian Remisi Kemerdekaan Gratis
“Jadi pidana itu ada pidana umum dan khusus. Pidana umum itu yang kejahatan-kejahatan umum, kalau pidana khusus seperti narkoba dan tipidkor. Paling banyak dapet remisi itu dari narkotika,” jelasnya saat diwawancarai pada 17 Agustus 2024.
Secara umum ia memaparkan, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Karawang pertanggal (17/8) adalah 1163 orang, dan dari jumlah total tersebut 57 persen adalah kasus narkoba. Oleh karenanya, warga binaan yang paling banyak mendapatkan remisi pun napi kategori narkotika.
Baca juga: Pesan Bupati Karawang di HUT ke-79 RI: Jadikan Momen Introspeksi Agar Semakin Mencintai Bangsa
Di samping itu, ada juga warga binaan yang gagal pembebasan di tahun 2024. Jumlahnya sebanyak 15 orang.
“Narapidana yang tidak bisa diusulkan remisi umum tahun 2024 ada sebanyak 83 orang,” paparnya.








