Beranda Karawang Aktivis Lingkungan Karawang Selatan Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Bentuk Kriminalisasi

Aktivis Lingkungan Karawang Selatan Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Bentuk Kriminalisasi

Aktivis karawang selatan dilaporkan ke mabes polri
Koordinator aksi dan Kades Tamansari Pangkalan dilaporkan ke Mabes Polri oleh PT Juishin buntut dari aksi penolakan tambang di wilayah Karawang Selatan. 

KARAWANG – Koordinator aksi dan Kades Tamansari Pangkalan dilaporkan ke Mabes Polri oleh PT Juishin buntut dari aksi penolakan tambang di wilayah Karawang Selatan.

Kronologi kejadiannya bermula dari aksi penolakan tambang di depan perusahaan PT Jui Shin pada (17/4) lalu. Saat itu, warga memprotes aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan dari PT Juishin Indonesia.

Koordinator aksi, Ujang Nur Ali menerangkan, aksi yang digelar oleh masyarakat sebetulnya sangat berdasar dan sesuai dengan aturan pemerintah.

Baca juga: Soal Ketenagakerjaan di Pusat Industri, Warga Karawang Jangan Jadi Penonton

Namun karena massa aksi membludak dan tidak bisa dikendalikan, terjadilah aksi anarkis meskipun sebelumnya ia telah menginstruksikan kepada seluruh warga, untuk tetap tertib.

“Aksi protes beberapa waktu lalu di PT Juishin Pangkalan, ini protes warga kaitan proyek pertambangan di Karawang Selatan. Setelah itu, terjadi pemanggilan terhadap dua tokoh, dipanggil langsung oleh Mabes Polri kaitan dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini terkategori sebagai perbuatan kriminalisasi terhadap masyarakat yang berani menyuarakan pendapatnya. “Kenapa langsung melapor ke Mabes Polri, tidak ke Polres dulu?,” kata dia bertanya-tanya.

Warga Karawang Selatan sendiri, sudah memperjuangkan keselamatan lingkungan sejak lama. Pada tahun 2024, pihaknya bersurat kepada Plt Gubernur Jawa Barat untuk memohon pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Juishin beserta anak perusahaannya.

Mereka melalui jalan panjang, hingga akhirnya saudara Ujang dan Ai dipanggil Bareskrim Mabes Polri pada 28 Juli 2025.

“Di tanggal 28 Juli kami menerima surat undangan, tentunya ini sangat kaget, di rumah secara psikologis ortu nangis dan sebagainya, karena ternyata di surat itu terlapor saya sendiri dan Kades Tamansari,” ungkapnya.

Ujang memenuhi panggilan dan menghadap ke Mabes Polri pada (30/7) disusul dengan Kades Ai yang menghadap pada (4/8).

Baca juga: Polisi Tetapkan Ayah-Anak di Karawang DPO Kasus Curanmor: Tak Segan Tembak Korbannya

Akhirnya Ujang dan Ai meminta pendampingan dan memohon bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Saat ini keduanya telah didampingi oleh 4 LBH yang tergabung dalam Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST).